BAPENDA TABALONG IKUTI HARMONISASI RANCANGAN PERUBAHAN KEDUA PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Banjarmasin – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Keikutsertaan Bapenda Kabupaten Tabalong dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, bersama jajaran pejabat teknis Bapenda. Rapat berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelarasan rancangan perubahan peraturan daerah agar rumusan dan substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi Bapenda Tabalong menjadi bentuk dukungan terhadap penyempurnaan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong terus mendorong penyusunan regulasi yang mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyempurnaan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tabalong.


