Tabalong (07/10/2025) – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi penggunaan alat rekam data transaksi bagi pelaku usaha wajib pajak.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bapenda Tabalong serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tabalong. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai manfaat dan kewajiban penggunaan alat perekam data transaksi, yang berfungsi untuk mencatat secara otomatis seluruh transaksi penjualan sebagai dasar perhitungan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Tabalong menjelaskan bahwa penerapan alat rekam data transaksi merupakan salah satu regulasi pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi, mengurangi potensi kebocoran pajak, dan memperkuat sistem pengawasan penerimaan pajak secara real time.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Tabalong menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung Bapenda melalui fungsi pendampingan hukum. JPN berperan memberikan asistensi dan perlindungan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk dalam penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Tabalong, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya penggunaan alat rekam data transaksi, sehingga penerimaan pajak daerah dapat semakin optimal, adil, dan transparan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wujud nyata implementasi komitmen Pemkab Tabalong dalam mewujudkan transformasi digital di bidang perpajakan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Tidak ada pengumuman