Tabalong (24/07/2025) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait fitur pelaporan akad oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Sistem Informasi Manajemen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SIM BPHTB).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta kemudahan bagi Notaris/PPAT dalam menyampaikan laporan akad secara elektronik, sehingga proses administrasi BPHTB dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan transparan.
Melalui fitur ini, Notaris/PPAT dapat melakukan pelaporan langsung melalui sistem tanpa harus datang ke kantor, sekaligus mendukung optimalisasi pemungutan BPHTB di Kabupaten Tabalong. Dengan fitur ini juga seluruh proses pajak daerah dalam pengelolaan BPHTB telah mengakomodir peran seluruh bidang di Bapenda serta memperpendek rentang kendali dalam pengawasan kepatuhan PPAT dalam menyampaikan laporan akad dan BPHTB
Bapenda Tabalong berharap, dengan adanya inovasi layanan ini, kolaborasi dengan Notaris/PPAT semakin kuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak BPHTB.
Tidak ada pengumuman