Tabalong (12/08/2025) — Bapenda Kabupaten Tabalong melakukan kegiatan Permintaan Pendapat Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabalong, kegiatan ini membahas dua Surat Edaran penting yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Melalui pertemuan ini, Bapenda Tabalong meminta masukan dan analisis hukum dari JPN guna memastikan kedua surat edaran tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat, sesuai peraturan perundang-undangan, serta dapat menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
Dalam surat edarannya menekankan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD wajib menggunakan material dari perusahaan berizin dan taat pajak, serta memuat klausul kewajiban ini di setiap kontrak pengadaan barang/jasa. Sementara itu, Kepala Bapenda Tabalong, Drs. H. Nanang Mulkani, M.Si, mengimbau seluruh pelaku usaha, baik yang memerlukan izin maupun tidak, untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui tim JPN menyambut baik permintaan ini dan memberikan sejumlah saran teknis agar surat edaran dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan celah hukum, sekaligus memperkuat upaya Pemkab Tabalong dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor MBLB.
Dengan adanya pendapat hukum dari JPN, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal, mendukung pembangunan daerah, dan memastikan pengelolaan sumber daya mineral bukan logam dan batuan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.
#TABALONGSMART #PemkabTabalong #BapendaTabalong #KejariTabalong #MBLB #PajakDaerah
Tidak ada pengumuman