Tabalong (11/08/2025) — Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat penting untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peribahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Evaluasi ini tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3248/Keuda tanggal 30 Juli 2025. Berdasarkan ketentuan, Pemkab Tabalong bersama DPRD wajib melakukan perubahan terhadap Perda tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
Rapat pembahasan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA di Aula Bapenda Kabupaten Tabalong dan di hadiri oleh semua OPD Pengampu Retribusi serta dari Bagian Hukum dengan agenda pembahasan hasil rekomendasi Kemendagri tersebut. Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong, Drs. H. Nanang Mulkani, M.Si, mengimbau seluruh pihak yang diundang untuk hadir tepat waktu, mengingat urgensi dan konsekuensi hukum dari agenda ini.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tabalong untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menghindari potensi sanksi yang dapat berdampak pada keuangan daerah.
#PemkabTabalong #BapendaTabalong #PDRD #PajakDaerah #RetribusiDaerah #Kemendagri
Tidak ada pengumuman