Tabalong (04/06/2025) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan permintaan legal opinion (pendapat hukum) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong, terkait dengan pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya peningkatan kepatuhan hukum dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, khususnya pada sektor MBLB yang berpotensi signifikan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Tabalong Melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, Irwansyah Budiman, SE, MM, menyampaikan bahwa permintaan legal opinion ini dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penarikan pajak MBLB. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur dan kebijakan yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendapatkan pendampingan hukum dari JPN sebagai mitra strategis pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui JPN menyambut baik permintaan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan serta pendapat hukum guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Diharapkan melalui kerja sama ini, pengelolaan sektor MBLB di Kabupaten Tabalong dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Tidak ada pengumuman