Tabalong (30/04/2025) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 ke Kecamatan Jaro dan Muara Uya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak.
Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong melalui Kasubid. Penagihan, Penyuluhan dan Penindakan, Abdi Nusantara, SE, kepada perwakilan masing-masing kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Abdi mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah."
Sebagai informasi tambahan, Bapenda Kabupaten Tabalong juga telah melaksanakan validasi data objek pajak di berbagai kecamatan, termasuk Jaro dan Muara Uya, untuk memastikan akurasi data dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah. Validasi ini melibatkan ratusan petugas perwakilan dari seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan, seperti melalui loket resmi, mobile banking, dan e-commerce, untuk mempermudah proses pembayaran PBB-P2. Pembayaran tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari denda dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah.
Tidak ada pengumuman