Sehubungan dengan kewajiban perpajakan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa:
Jatuh tempo pembayaran pajak akan dilaksanakan pada 14 Maret.
Jatuh tempo pelaporan SPTPD adalah pada 21 Maret.
Perlu kami informasikan juga mengenai sanksi keterlambatan:
*Denda keterlambatan pembayaran sebesar 1% per bulan akan dikenakan untuk semua jenis pajak.
*Denda keterlambatan pelaporan SPTPD sebesar Rp. 50.000 per bulan akan dikenakan untuk semua pajak dengan sistem self- assessment.
Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo tersebut guna menghindari denda dan sanksi lainnya. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dipatuhi. kami ucapkan terima kasih
Tidak ada pengumuman