Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong mengingatkan para wajib pajak untuk memperhatikan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut detail penting terkait tenggat waktu dan sanksi yang diberlakukan: 1. Jatuh Tempo Pembayaran Masa Pajak Januari 2025 o Tanggal jatuh tempo: 14 Pebruari 2025 o Pembayaran pajak wajib dilakukan sebelum atau paling lambat pada tanggal tersebut.
2. Jatuh Tempo Pelaporan SPTPD o Tanggal jatuh tempo: 21 Pebruari 2025 o Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus disampaikan sebelum atau pada tanggal tersebut.
3. Sanksi Keterlambatan o Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak: Denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang akan dikenakan untuk setiap keterlambatan pembayaran. o Denda Keterlambatan Pelaporan SPTPD: Denda sebesar Rp50.000 per bulan dikenakan untuk keterlambatan pelaporan SPTPD, berlaku untuk semua pajak dengan mekanisme Self Assessment.
Diharapkan wajib pajak dapat mematuhi tenggat waktu tersebut guna menghindari sanksi administrasi yang dapat membebani. Hindari Denda, Patuhi Tenggat Waktu