Banjarbaru (04/02/2025) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melalui Kabid. Pelayananan dan Pendataan, H. Rahmadani, S.Sos mendampingi Komisi II DPRD Tabalong dalam kunjungan kerja ke Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas optimalisasi pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya terkait kebijakan opsen pajak yang diterapkan pemerintah provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan dari Tabalong diterima langsung oleh jajaran Bapenda Kalsel yang memaparkan berbagai regulasi dan mekanisme terkait opsen PKB dan BBNKB. Opsen pajak ini merupakan kebijakan baru yang diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), di mana sebagian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi hak penuh provinsi kini dialokasikan juga ke kabupaten/kota.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan guna memastikan transparansi serta efektivitas dalam distribusi dan pemanfaatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Sementara itu, pihak Bapenda Tabalong menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam meningkatkan pelayanan pajak demi memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui kunjungan ini, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan opsen PKB dan BBNKB, sehingga Kabupaten Tabalong dapat mengoptimalkan penerimaan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada pengumuman