Pada hari Senin (06/5) Bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong diadakan Rapat Internal. Dalam kegiatan tersebut dilakukan Pembahasan terkait Kode Rekening Pajak Daerah dalam hal Proses Bisnis, pencatatan atau pun pembukuan yang mengacu terhadap Peraturah Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena beberapa nama Jenis Pajak yang berubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Ini dilakukan juga untuk masyarakat dapat mengetahui Jenis Pajak yang mereka wajib laporkan dan mereka bayarkan.
Tidak ada pengumuman