Pada Senin (25/3) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan melakukan Kegaiatan Penilaian Individu Bangunan Khusus yaitu Hotel Aston Tanjung yang beralamat Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mabuun. Pelaksanaan disambut baik oleh Pihak Aston karena ada beberapa penambahan bangunan yang terjadi. Setelah dilakukan Penilaian akan diolah datanya untuk dapat ditetapkan sebagai nilai PBB yang baru. Kegiatan tersebut bertujuan untuk pemutakhiran data objek pajak PBB-P2 untuk bangunan khusus yang idealnya dilakukan 3 tahun sekali sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak ada pengumuman