Pada Hari Kamis (21/03) bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah Kab. Tabalong dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Pada Acara tersebut di oleh Anggota Tim Penyusun dan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati antara lain dari OPD Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah sendiri. Acara dipimpin oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong. Pembahasan pertama ini sudah sampai pada Pasal 26 dan akan dilanjutkan lagi pada jadwal berikutnya.
Tidak ada pengumuman