Tanjung_ Sehubungan dengan adanya Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia (KPK Rl) terkait Korsupgah SJCP KPK pada tanggal 6 Juni tahun 2023, dimana salah satunya adalah mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong terkait Pengawasan Pajak Daerah. Badan Pendapatan daerah menggelar rapat Pembahasan Tentang Perubahan Atas Rancangan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah. Bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong senin 14 Agustus, rapat di hadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah, Sekretaris Daerah serta instansi Terkait.
Tidak ada pengumuman