tabalong

bapenda kabupaten tabalong

PENILAIAN PBB-P2 DAN PENGAWASAN DI PT. FAST FOOD INDONESIA (KFC TANJUNG) DAN PT NIAGA SINAR JAYA

Jumat 14 November 2025

PENILAIAN PBB-P2 DAN PENGAWASAN DI PT. FAST FOOD INDONESIA (KFC TANJUNG) DAN PT NIAGA SINAR JAYA

Tanjung, Badan Pendapatan Daerah Kab. Tabalong melaksanakan penilaian PBB-P2 dan Pengawasan di PT Fast Food Indonesia ( KFC Tanjung ) dan PT Niaga Sinar Jaya, Kamis (09/03/2023).

Demi terciptanya basis data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih akurat, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong tak henti-hentinya melakukan langkah-langkah guna mendukung hal tersebut, salah satunya adalah melakukan penilaian dan Pengawasan Terhadap Wajib Pajak, yang dilakukan langsung Oleh Tim penilai dan Pengawas dari Bapenda Kab. Tabalong.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat memberikan efek positif, juga dapat menjaring potensi data baru untuk PBB-P2 sehingga potensi pajak yang ada dapat dimaksimalkan.

Dalam penilaian PBB-P2 tersebut digunakan beberapa metode penilaian sebagai berikut:

1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach).

NJOP dihitung dengan cara membandingkan Objek pajak yang sejenis dengan Objek lain yang telah diketahui harga pasarnya. Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga dipakai untuk menentukan NJOP bangunan.

2. Pendekatan Biaya (Cost Approach).

Pendekatan ini digunakan untuk menentukan nilai tanah atau bangunan terutama untuk menentukan NJOP bangunan dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan fisiknya.

3. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Pendekatan ini digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut, pendekatan ini terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang atau objek perairan.

Perlu diketahui, proses awal sebelum objek pajak dikenakan PBB terlebih dahulu dilakukan proses pendataan, yaitu proses pengumpulan data objek yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB.

Pelaksanaan pendataan ini dilakukan dengan menggunakan sarana berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk objek berupa tanah dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) jika ada bangunannya.

Setelah proses pendataan dan dilakukan penilaian kemudian akan ditetapkan besaran Pajak PBBnya. Besarnya ketetapan PBB P2 tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Adapun Beberapa Hasil dari Penilaian PBB-P2 dan Pengawasan DI PT. FAST FOOD INDONESIA (KFC TANJUNG) dan PT Niaga Sinar Jaya dapat diporeleh Data dan Keterangan Wajib Pajak Tersebut.

Alamat

Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

kontak

Telepon
(0526) 2021166

visitor counter

Hari Ini

532

Bulan Ini

5444

Total

159.82K

bapenda kabupaten tabalong