Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor : 10B/LHP/XIX.BJM/05/2022 Tahun 2022 Perlu di jelaskan kepada wajib pajak atas penyetoran MBLB yang di tetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong. Penjelasan tentang wajib pajak MBLB ini agar kedepannya para wajib pajak bisa memahami jumlah pajak MBLB yang harus dibayarkan Berdasarkan harga ketetapan yang di tentukan
Tidak ada pengumuman