Tanjung_Bertempat di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Rabu 3 Agustus 2022 Badan Pendapatan Daerah BAPENDA Tabalong mengadakan acara seminar dan dan penyuluhan optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah. Acara dihadiri oleh Bupati Tabalong H. Anang syakhfiani, seluruh Kepala SKPD, seluruh Camat Kabupaten Tabalong, dan Undangan lainnya. Dalam acara seminar dan dan penyuluhan optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah Badan Pendapatan Daerah BAPENDA Tabalong mengundang Dr. Marja Sinurat, M.Pd., MM. Dosen dari (Ka.Prodi Keu Publik FMP IPDN Kemdagri/Lektor Kepala) sebagai narasumber. Dalam paparannya Dr. Marja Sinurat, M.Pd., MM. Menerangkan bahwa pajak Mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu daerah, khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah terlebih dengan makin kuatnya kedudukan daerah yang bersifat autonoom (Pasal 18 UUD 1945 dan amandemennya).
Perda merupakan fungsi yang bersifat atribusi dan sekaligus perwujudan dari peraturan otonom (autonome satzung). Peraturan otonom merupakan peraturan pelaksanaan yang bersumber dari kewenangan atribusi. Dalam atribusi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan diberikan Undang-Undang kepada suatu pemerintahan daerah.
Untuk meningkatkan penerimaan, pemerintah daerah perlu mengetahui potensi pajak daerah:
1. Potensi pajak tercermin dalam realisasi penerimaan pajak
2. Potensi dan realisasi penerimaan pajak dihubungkan oleh sistem dan prosedur pendapatan daerah (apabila potensi pajak tidak dihitung secara sahih maka realisasi penerimaan tidak akan optimal)
3. Pemetaan potensi yang baik tidak selalu menghasilkan realisasi penerimaan yang optimal karena optimalisasi penerimaan membutuhkan sistem dan prosedur pemungutan pendapatan yang memadai
4. Dengan demikian, perlu dilakukan estimasi potensi pajak daerah secara sahih sehingga dapat diketahui potensi penarimaan yang dapat digali, dikembangkan dan dikelola secara profesional.
Tidak ada pengumuman