Melalui Pelayanan Online Badan Pendapatan Daerah kab. Tabalong wajib Pajak menginginkan respon cepat untuk mendapat solusi dari berbagai Masalah yang telah disebutkan. Maka disarankan bagi Wajib Pajak untuk mengambil jalan pintas atas permasalahan tersebut dengan memanfaatkan layanan Online Pajak yang dibuka pada hari kerja pukul 08.00 sampai 16.30 WIB.
setelah SPPT PBB P2 diterima Wajib pajak di Kabupaten Tabalong kini dapat membayar Pajak PBB P2 Melalui Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Bank Kalsel, Mobile Banking Bank Kalsel, GoPay melalui fitur Go-Bills yang disediakan oleh platform Gojek, dan E-Commerce (Tokopedia, OVO, Dana, Link Aja) dan PT POS INDONESIA.
Tidak ada pengumuman