Tanjung__ Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Tabalong bersama Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tabalong Menggelar rapat pembahasan Perbup Tentang Harga Dasar Air dan Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Pembahasan Perbub ini dilakukan di Aula Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Tabalong pada Selasa 5 April 2022. Berdasarka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Oleh Dasar itu Badan Pendapatan Daerah Tabalong Menggelar rapat pembahasan Perbup Pajak Air Tanah.
Tidak ada pengumuman