Setelah SPPT PBB P2 diterima Wajib pajak di Kabupaten Tabalong kini dapat membayar Pajak PBB P2 Melalui Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Bank Kalsel, Mobile Banking Bank Kalsel, GoPay melalui fitur Go-Bills yang disediakan oleh platform Gojek, dan E-Commerce (Tokopedia, OVO, Dana, Link Aja) dan PT POS INDONESIA.
Tidak ada pengumuman