Tanjung_Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong. maklumat ini berbunyi. "Dengan ini kami Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, sanggup melakukan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Maklumat ini di buat dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong pada tanggal 2 Februari 2021.
Tidak ada pengumuman