Sebagai wujud kesungguhan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk TIDAK MENERIMA PEMBERIAN dalam bentuk apapun yang mengarah kepada gratifikasi.
Gratifikasi yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Layanan yang diberikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong merupakan bagian dari tugas dan kewajiban pegawai.
Tidak ada pengumuman