Tanjung __Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Kegiatan rapat dilaksanakan, Selasa (04/05/2021) bertempat di Aula Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Tabalong.
Rapat turut dihadiri Sekda Tabalong, H Abdul Muthalib Sangaji, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda, Mukhlis Redhani, Sekretaris Inspektorat, Perwakilan Kabag Hukum, Sekretaris Bappeda, dan Staf Internal BPPRD Kabupaten Tabalong. Dalam rapat dibahas tentang revisi perubahan beberapa poin yang tertuang didalam peraturan daerah Kabupaten Tabalong nomor 2 tahun 2013 tentang PBB P2 yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor PBB P2.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani, mengatakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong sebagai leading sector, bersama sekda, perwakilan kabag hukum, sekretaris inspektorat dan sekretaris bappeda dan SKPD internal sudah mendiskusikan dan merumuskan revisi peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Dimana perda ini sudah hampir 8 tahun berjalan sehingga banyak hal yang harus disesuaikan dengan kondisi sekarang ini, diantaranya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang baru diundangkan.
Tidak ada pengumuman