tabalong

bapenda kabupaten tabalong

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJPK, DJP, dan 78 Pemda

Jumat 14 November 2025

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat

dan Pajak Daerah antara DJPK, DJP, dan 78 Pemda

Jakarta, 26 Agustus 2020 – Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal mempunyai tujuan

meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan

sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya. Desentralisasi

fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah

(expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment). Sebagai

salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perpajakan daerah dapat meningkatkan

kemandirian dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta seiring dengan perkembangan teknologi

saat ini pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan, dengan cara (i)

mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, pemisahan wewenang dan

tanggung jawab yang diatur di dalam bisnis proses dan SOP yang jelas; (ii) penerapan TIK dan

pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah; (iii)

Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pajak daerah; dan (iv) Membangun kerjasama dengan para

stakeholder untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Dilatarbelakangi pentingya peran data dan informasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pada

tahun 2019 telah dilakukan inisiasi kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

antara DJP, DJPK dan 7 Pemda Pilot, dengan adanya pandemic COVID-19 sinergi antara Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan Bersama sangat penting, termasuk dalam upaya

meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan, antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran

dan pemanfaatan data, pengawasan WP bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas. Berangkat

dari evaluasi pelaksanaan dan manfaat dari pelaksanaan PKS pada 7 Pemda pilot, maka pada tahun

2020 dilakukan perluasan PKS dari sisi jumlah pemda yang berpartisipasi, yaitu dari 7 pemda di tahun

2019 menjadi 78 Pemda di tahun 2020. Adapun 78 Pemda tersebut:

1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

2. Gubernur Jawa Barat

3. Gubernur Sulawesi Tengah

4. Bupati Aceh Besar

5. Bupati Bandung

6. Bupati Banggai

7. Bupati Banggai Kepulauan

8. Bupati Bangli

9. Bupati Banyumas

10. Bupati Bekasi

11. Bupati Belitung

12. Bupati Bintan

13. Bupati Bojonegoro

14. Bupati Boyolali

15. Bupati Buleleng

16. Bupati Buol

17. Bupati Ciamis

18. Bupati Donggala

19. Bupati Garut

20. Bupati Gianyar

21. Bupati Indramayu

22. Bupati Jember

23. Bupati Jembrana

24. Bupati Karangasem

25. Bupati Karawang

26. Bupati Karimun

27. Bupati Klungkung

28. Bupati Kubu Raya

29. Bupati Lebak

30. Bupati Lombok Barat

31. Bupati Lombok Tengah

32. Bupati Mamuju

33. Bupati Mojokerto

34. Bupati Morowali

35. Bupati Morowali Utara

36. Bupati Pandeglang

37. Bupati Pangandaran

38. Bupati Parigi Moutong

39. Bupati Poso

40. Bupati Purwakarta

41. Bupati Sidoarjo

42. Bupati Sigi

43. Bupati Sleman

44. Bupati Subang

45. Bupati Sukabumi

46. Bupati Sukoharjo

47. Bupati Sumedang

48. Bupati Tabalong

49. Bupati Tojo Una-Una

50. Bupati Tolitoli

51. Wali Kota Balikpapan

52. Wali Kota Banda Aceh

53. Wali Kota Bandung

54. Wali Kota Banjarmasin

55. Wali Kota Batu

56. Wali Kota Bogor

57. Wali Kota Bukittinggi

58. Wali Kota Depok

59. Wali Kota Gorontalo

60. Wali Kota Kediri

61. Wali Kota Kendari

62. Wali Kota Malang

63. Wali Kota Mojokerto

64. Wali Kota Padang

65. Wali Kota Palu

66. Wali Kota Pangkalpinang

67. Wali Kota Payakumbuh

68. Wali Kota Pekanbaru

69. Wali Kota Pontianak

70. Wali Kota Salatiga

71. Wali Kota Samarinda

72. Wali Kota Sawahlunto

73. Wali Kota Sorong

74. Wali Kota Sukabumi

75. Wali Kota Tanjung Pinang

76. Wali Kota Tegal

77. Wali Kota Ternate

78. Wali Kota Tomohon

Alamat

Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

kontak

Telepon
(0526) 2021166

visitor counter

Hari Ini

253

Bulan Ini

5165

Total

159.54K

bapenda kabupaten tabalong