Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat
dan Pajak Daerah antara DJPK, DJP, dan 78 Pemda
Jakarta, 26 Agustus 2020 – Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal mempunyai tujuan
meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan
sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya. Desentralisasi
fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah
(expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment). Sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perpajakan daerah dapat meningkatkan
kemandirian dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta seiring dengan perkembangan teknologi
saat ini pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan, dengan cara (i)
mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, pemisahan wewenang dan
tanggung jawab yang diatur di dalam bisnis proses dan SOP yang jelas; (ii) penerapan TIK dan
pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah; (iii)
Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pajak daerah; dan (iv) Membangun kerjasama dengan para
stakeholder untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Dilatarbelakangi pentingya peran data dan informasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pada
tahun 2019 telah dilakukan inisiasi kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
antara DJP, DJPK dan 7 Pemda Pilot, dengan adanya pandemic COVID-19 sinergi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan Bersama sangat penting, termasuk dalam upaya
meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan, antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran
dan pemanfaatan data, pengawasan WP bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas. Berangkat
dari evaluasi pelaksanaan dan manfaat dari pelaksanaan PKS pada 7 Pemda pilot, maka pada tahun
2020 dilakukan perluasan PKS dari sisi jumlah pemda yang berpartisipasi, yaitu dari 7 pemda di tahun
2019 menjadi 78 Pemda di tahun 2020. Adapun 78 Pemda tersebut:
1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Gubernur Jawa Barat
3. Gubernur Sulawesi Tengah
4. Bupati Aceh Besar
5. Bupati Bandung
6. Bupati Banggai
7. Bupati Banggai Kepulauan
8. Bupati Bangli
9. Bupati Banyumas
10. Bupati Bekasi
11. Bupati Belitung
12. Bupati Bintan
13. Bupati Bojonegoro
14. Bupati Boyolali
15. Bupati Buleleng
16. Bupati Buol
17. Bupati Ciamis
18. Bupati Donggala
19. Bupati Garut
20. Bupati Gianyar
21. Bupati Indramayu
22. Bupati Jember
23. Bupati Jembrana
24. Bupati Karangasem
25. Bupati Karawang
26. Bupati Karimun
27. Bupati Klungkung
28. Bupati Kubu Raya
29. Bupati Lebak
30. Bupati Lombok Barat
31. Bupati Lombok Tengah
32. Bupati Mamuju
33. Bupati Mojokerto
34. Bupati Morowali
35. Bupati Morowali Utara
36. Bupati Pandeglang
37. Bupati Pangandaran
38. Bupati Parigi Moutong
39. Bupati Poso
40. Bupati Purwakarta
41. Bupati Sidoarjo
42. Bupati Sigi
43. Bupati Sleman
44. Bupati Subang
45. Bupati Sukabumi
46. Bupati Sukoharjo
47. Bupati Sumedang
48. Bupati Tabalong
49. Bupati Tojo Una-Una
50. Bupati Tolitoli
51. Wali Kota Balikpapan
52. Wali Kota Banda Aceh
53. Wali Kota Bandung
54. Wali Kota Banjarmasin
55. Wali Kota Batu
56. Wali Kota Bogor
57. Wali Kota Bukittinggi
58. Wali Kota Depok
59. Wali Kota Gorontalo
60. Wali Kota Kediri
61. Wali Kota Kendari
62. Wali Kota Malang
63. Wali Kota Mojokerto
64. Wali Kota Padang
65. Wali Kota Palu
66. Wali Kota Pangkalpinang
67. Wali Kota Payakumbuh
68. Wali Kota Pekanbaru
69. Wali Kota Pontianak
70. Wali Kota Salatiga
71. Wali Kota Samarinda
72. Wali Kota Sawahlunto
73. Wali Kota Sorong
74. Wali Kota Sukabumi
75. Wali Kota Tanjung Pinang
76. Wali Kota Tegal
77. Wali Kota Ternate
78. Wali Kota Tomohon
Tidak ada pengumuman