tabalong

bapenda kabupaten tabalong

Pemkab Tabalong Ringankan Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50 Persen

Jumat 14 November 2025


Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan keringanan pajak untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19 hingga 50 persen. Kebijakan keringanan pajak ini berlaku terhitung sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2020.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong, Erwan Mardani mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.

“Terhitung mulai omzet 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Erwan.

Kemudian, mereka yang wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-STTPD paling lambat tanggal 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.

“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Alamat

Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

kontak

Telepon
(0526) 2021166

visitor counter

Hari Ini

231

Bulan Ini

5143

Total

159.52K

bapenda kabupaten tabalong