Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan keringanan pajak untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19 hingga 50 persen. Kebijakan keringanan pajak ini berlaku terhitung sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2020.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong, Erwan Mardani mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.
“Terhitung mulai omzet 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Erwan.
Kemudian, mereka yang wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-STTPD paling lambat tanggal 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.
“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Tidak ada pengumuman