Tanjung - Dalam Rapat instensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabalong, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong (BPPRD), Menawarkan penerapan sistem Tax Clearance dalam pengelolaan pajak untuk ditetapkan tahun 2021 mendatang.
Tax Clearance tersebut sebgai salah satu cara agar warga dapat mengetahui apakah dirinya tercatat memiliki tunggakan pajak atau tidak.
Namun ada ketentuan berikutnya dari informasi tersebut. Yakni ketika wajib pajak menunggak maka sejumlah pelayanan administrasi pun tertunda di pelayanan administrasi yang berada pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabalong di Mabuun, yang dikelola Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong.
Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, H. Erwan Mardani mengatakan, penerapan Tax Clearance ini hasil kunjungan kerjanya bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ternyata, Jakarta sudah menerapkannya sejak lama kepada wajib pajak daerah. Ujarnya, Senin (2/11). Itu semua, disampaikannya untuk meningkatkan dan memicu perolehan pendapatan daerah yang dikelolanya.
Hanya saja, sebagai landasan perlu adanya peraturan bupati (Perbub) Tabalong.
Jika Perbub sudah terbit, kami akan segera menyosialisasikannya kepeda masyarakat, tegasnya.
Dengan begitu, di tahun 2021 mendatang sudah bisa ditetapkan untuk menambah pendapatan daerah.
Tidak ada pengumuman